A. LATAR
BELAKANG
Indonesia
dan negarat-negara di wilayah Asia Tenggara akan membentuk sebuah kawasan yang
terintegrasi yang dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA merupakan bentuk realisasi dari tujuan akhir industri ekonomi di kawasan
Asia Tenggara (ASEAN).
Terdapat
empat hal yang akan menjadi tujuan MEA pada tahun 2015 yang dapat dijadikan
suatu momentum yang baik untuk Indonesia, yakni:
Pertama, industri negara di kawasan Asia Tenggara ini akan
dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Dengan terciptanya
kesatuan pasar dan basis produksi maka akan membuat arus barang, jasa,
investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan menjadi tidak ada hambatan dari
satu industri ke industri lainnya di kawasan Asia Tenggara.
Kedua, MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan
tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang
meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property
Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce. Dengan
demikian, dapat tercipta iklim persaingan yang adil; terdapat
perlindungan berupa ndust jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen;
mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi
yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan industri Double
Taxation, dan; meningkatkan perdagangan dengan media elektronik
berbasis online.
Ketiga, MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan yang
memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha
Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan
dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar,
pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan,
serta teknologi.
Keempat, MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap
perekonomian global. Dengan dengan membangun sebuah industri untuk meningkatkan
koordinasi terhadap negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan
partisipasi negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan
global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara Anggota ASEAN
yang kurang berkembang.
B. SEJARAH
MEA
Masyarakat Ekonomi
ASEAN atau MEA (ASEAN Economic Community atau AEC) yang
akan diimplementasikan 1 Januari Tahun 2016 ternyata memiliki sejarah yang
cukup panjang. Diawali pada bulan Desember 1997 saat KTT ASEAN di Kuala Lumpur,
para pemimpin ASEAN memutuskan untuk mentransformasikan ASEAN menjadi kawasan
yang stabil, makmur, dan berdaya saing tinggi dengan tingkat pembangunan
ekonomi yang merata serta kesenjangan sosial ekonomi dan kemiskinan yang
semakin berkurang.
Pada KTT ASEAN di Bali
Oktober 2003, Para Pemimpin ASEAN mendeklarasikan bahwa MEA merupakan tujuan
integrasi ekonomi regional (Bali Concord II)
pada tahun 2020. Selain MEA, Komunitas Keamanan ASEAN dan Komunitas Sosial
Budaya ASEAN merupakan dua pilar integral lain dari komunitas ASEAN yang akan
dibentuk. Ketiga pilar tersebut diharapkan dapat bekerja secara erat dalam
pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2020.
Selanjutnya, pada
Agustus 2006 saat pertemuan ke-38 Menteri Ekonomi ASEAN, di Kuala Lumpur, Malaysia
sepakat untuk menyusun “suatu cetak biru”
yang terpadu untuk mempercepat pembentukan MEA dengan mengindentifikasi
berbagai karakteristik dan elemen MEA pada tahun 2015 sesuai Bali Concord II,
dengan sasaran dan kerangka waktu yang jelas dalam mengimplementasikan berbagai
langkah serta fleksibilitas yang telah disepakati sebelumnya guna mengkomodir
kepentingan seluruh negara anggota ASEAN.
Pada 13 Januari 2007
saat KTT ASEAN Ke-12, para pemimpin ASEAN menegaskan komitmen yang kuat untuk mempercepat pembentukan
komunitas ASEAN pada tahun 2015 sejalan dengan Visi ASEAN 2020 dan BALI CONCORD II, dan
menandatangani Cebu Declaration on Acceleration of the Establishment of an
ASEAN Community by 2015. Secara khusus,
para pemimpin sepakat untuk mempercepat pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN
menjadi tahun 2015 dan mentranformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan
dimana terdapat aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja
terampil, serta aliran modal yang lebih bebas. Sebagai landasan legal dan
konstitusional bagi negara anggota ASEAN maka disusunlah ASEAN Charter (Piagam ASEAN). Selanjutnya,
Indonesia telah meratifikasi piagam tersebut dengan menerbitkan UU no. 38 tahun
2008 sebagai payung berbagai perjanjian kerjasama di tingkat ASEAN.
C. PENGERTIAN
MEA
Masyarakat
Ekonomi ASEAN diartikan sebagai sebuah masyarakat yang saling terintegrasi satu
sama lain (maksudnya antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam
lingkup ASEAN) di mana adanya perdagangan bebas di antara negara-negara anggota
ASEAN yang telah disepaki bersama antara pemimpin-pemimpin negara-negara ASEAN
untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang lebih stabil, makmur dan kompetitif
dalam pembangunan ekonomi.
Masyaraka
Ekonomi ASEAN terdiri dari Negara-negara di Asia Tenggara yaitu : Indonesia,
Malaysia, Singapura, Laos, Kamboja, Berunai, Myanmar, Vietnam, Thailand, dan
Filiphina.
Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal
membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah
untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat
integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis,
tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN.
Pada saat yang sama,
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan
mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam
melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
D. KARAKTERISTIK
DAN BENTUK-BENTUK KERJASAMA MEA
a. Pilar/Karakteristik
Utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
1.
Pasar
dan basis produksi tunggal
2.
Kawasan
ekonomi yang kompetitif
3.
Wilayah
pembangunan ekonomi yang merata
4.
Daerah
terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Pilar/karakteristik
ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari
masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan
dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di
antara para pemangku kepentingan yang relevan.
b. Bentuk-bentuk
Kerjasama MEA
1.
Pengembangan
sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas
2.
Pengakuan
kualifikasi profesional
3.
Konsultasi
lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan
4.
Langkah-langkah
pembiayaan perdagangan
5.
Meningkatkan
infrastruktur
6.
Pengembangan
transaksi elektronik melalui E-ASEAN
7.
Mengintegrasikan
industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber
8.
Meningkatkan
keterlibatan sektor swasta untuk membangun MEA.
Pentingnya perdagangan eksternal
terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk
tetap melihat ke depan.
E. PELUANG,
TANTANGAN, DAN RESIKO INDONESIA MENGHADAPI MEA
a. Peluang
Dan Tantangan
1. Pada
sisi pertanian
Terdapat peluang yang sangat besar bagi bidang pertanian karena
dapat mengembangkan pertanian yang lebih maju dengan menggunakan
teknologi-teknologi sehingga menjadikan pertanian modern dan berkelanjutan.
Namun, karena Negara Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya
alam, tidak menutup kemungkinan akan terjadi eksploitasi lahan oleh
perusahaan-perusahaan asing sehingga lahan pertanian menjadi berkurang.
2. Pada
sisi perdagangan
Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi
kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang
bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor
yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Di sisi lain, muncul
tantangan baru bagi Indonesia berupa permasalahan homogenitas komoditas yang
diperjual-belikan, contohnya untuk komoditas pertanian, karet, produk kayu,
tekstil, dan barang elektronik.
3. Pada
sisi investasi
Kondisi ini dapat menciptakan iklim yang
mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat
menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan
lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan
akses yang lebih mudah kepada pasar dunia.
4. Pada
sisi ketenagakerjaan
Terdapat kesempatan yang sangat besar bagi
para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai
kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi
keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi lebih mudah bahkan
bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus
bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria
yang diinginkan.
Riset terbaru dari Organisasi Perburuhan
Dunia atau ILO menyebutkan pembukaan pasar tenaga kerja mendatangkan manfaat
yang besar. Selain dapat menciptakan jutaan lapangan kerja baru, skema ini juga
dapat meningkatkan kesejahteraan 600 juta orang yang hidup di Asia Tenggara.
Pada 2015 mendatang, ILO merinci bahwa permintaan tenaga kerja profesional akan
naik 41% atau sekitar 14 juta. Sementara permintaan akan tenaga kerja kelas
menengah akan naik 22% atau 38 juta, sementara tenaga kerja level rendah
meningkat 24% atau 12 juta.
Namun laporan ini memprediksi bahwa banyak
perusahaan yang akan menemukan pegawainya kurang terampil atau bahkan salah
penempatan kerja karena kurangnya pelatihan dan pendidikan profesi.
Jadi, peluang dan tantangan Indonesia
dalam Mayarakat Ekonomi ASEAN sangatlah besar. Indonesia dapat memperoleh
beberapa keuntungan diantaranya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun hal itu
juga harus diikuti oleh perbaikan kualitas sumber daya manusia, dan pemanfaatan
sumber daya alam semaksimal mungkin.
b. Resiko
MEA
1. Competition
risk akan muncul dengan banyaknya
barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan
mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang
jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan
bagi Negara Indonesia sendiri.
2. Exploitation
risk dengan skala besar terhadap
ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia
sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan
negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang
dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan
regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi
alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.
3. Risiko
ketenagakarejaan dilihat dari sisi pendidikan
dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang
berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi
Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN.
Dengan adanya pasar barang dan jasa
secara bebas tersebut akan mengakibatkan tenaga kerja asing dengan mudah masuk
dan bekerja di Indonesia sehingga mengakibatkan persaingan tenaga kerja yang
semakin ketat di bidang ketenagakerjaan.
Saat MEA berlaku, di bidang
ketenagakerjaan ada 8 (delapan) profesi yang telah disepakati untuk dibuka,
yaitu insinyur, arsitek, perawat, tenaga survei, tenaga pariwisata, praktisi
medis, dokter gigi, dan akuntan Hal inilah yang akan menjadi ujian baru bagi
masalah dunia ketenagakerjaan di Indonesia karena setiap negara pasti telah
bersiap diri di bidang ketanagakerjaannya dalam menghadapi MEA. Bagaimana
dengan Indonesia? Dalam rangka ketahanan nasional dengan tetap
melihat peluang dan menghadapi tantangan bangsa Indonesia di era MEA nantinya,
khususnya terhadap kesiapan tenaga kerja Indonesia sangat diperlukan
langkah-langkah konkrit agar bisa bersaing menghadapi tenaga kerja asing
tersebut.
Namun disisi lain, dengan adanya MEA,
tentu akan memacu pertumbuhan investasi baik dari luar maupun dalam negeri
sehingga akan membuka lapangan pekerjaan baru. Selain itu, penduduk
Indonesia akan dapat mencari pekerjaan di negara ASEAN lainnya
dengan aturan yang relatif akan lebih mudah dengan adanya MEA ini karena dengan
terlambatnya perekonomian nasional saat ini dan didasarkan pada data Badan
Pusat Statistik (BPS). Dengan demikian, hadirnya MEA diharapkan akan mengurangi
pengangguran karena akan membuka lapangan kerja baru dan menyerap angkatan kerja
yang ada saat ini untuk masuk ke dalam pasar kerja.
Untuk itu, resiko yang akan muncul dalam
Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah persaingan industri lokal dengan industri
asing, pengeksploitasian sumber daya alam oleh Negara asing, serta persaingan
tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing yang lebih berkualitas.
F. DAMPAK
MEA
a. Dampak
Positif MEA
1. Kegiatan produksi dalam negri menjadi
meningkat secara kuantitas dan kualitas.
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi negara,
pemerataan pendapatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
3. Menambahkan devisa negara melalui bea
masuk dan biaya lain atas ekspor dan impor
4. Memulai impor, kebutuhan dalam negara
dapat terpenuhi.
5. Memperluas lapangan kerja dan kesempatan
masyarakat untuk bekerja.
b. Dampak
Negatif MEA
1. Barang-barang produksi dalam negeri
terganggu akibat masuknya barang impor yang dijual lebih murah dalam negeri
yang menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
2. Orang-orang asing akan lebih leluasa
mengekploitasi alam indonesia.
3. Persaingan yang sangat ketat. Nah, jika
kita (orang indonesia) kalah dalam bersaing maka pengangguran akan merajalela
dan tentunya kemiskinan akan semakin banyak.
G. STRATEGI
MENGHADAPI MEA
Langkah strategis harus dilakukan
untuk memenangi MEA diantaranya:
1. Peningkatan kepercayaan masyarakat
terhadap produk nasional di pasar domestik.
2. Meningkatkan kemampuan tenaga kerja
sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan mutu dari barang yang
dibuat indonesia. Setiap barang yang di ekspor harus bisa lulus dalam
pengkontrolan yang ketat.
4. Bagi anda pelaku usaha dan jasa mulai
sekarang tingkatkan kualitas produk anda. Buatlah produk anda agar dicintai
konsumen anda. Dengan membuat produk yang berkualitas serta harga terjangkau
pasti anda akan bisa bersaing dengan produk dari negara ASEAN lainnya.
REFERENSI :



Tidak ada komentar:
Posting Komentar